Pemberdayaan Kaum Dhuafa

 

Dalam Al-Quran, kata dhuafa juga berasal dari dh’afa atau dhi’afan. Makna kata lemah ini menyangkut lemah dalam aspek kesejahteraan atau finansial. Kata ini seperti yang terdapat dalam ayat berikut, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah (dhi’afan), yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”(QS An-Nisaa’: 9).

Di dalam Al-Quran terdapat beberapa orang yang disebutkan dan termasuk ke dalam golongan kaum dhuafa. Golongan ini perlu umat Islam ketahui agar tidak salah memahami tentang siapa sebenarnya yang dimaksud dengan dhuafa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Orang-orang miskin

Orang-orang miskin adalah mereka yang jelas-jelas kekurangan secara harta atau finansial untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya. Mereka lemah karena ketidakmampuan mereka mendapatkan harta. Orang-orang ini berhak dibantu dan mendapatkan zakat atau sedekah. Orang miskin juga termasuk ke dalam 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat dan orang-orang yang berhak menerima fidyah.

2. Hamba sahaya atau orang dalam tahanan atau tawanan

Di masa kini, hamba sahaya memang sudah jarang terdengar. Namun hamba sahaya ini bisa berarti sebagai budak yang tidak memiliki kebebasan, orang yang dalam tahanan atau tawanan bukan karena kesalahan namun karena kezaliman orang lain. Mereka ini bisa tergolong sebagai dhuafa, yang lemah dan tidak berdaya secara fisik, finansial atau psikisnya.

3. Kaum difabel atau cacat fisik

Kaum difabel atau yang mengalami cacat fisik, biasanya mengalami kendala atau keterbatasan untuk mendapatkan penghasilan, apalagi jika tidak didukung oleh keluarganya juga. Untuk itu, mereka yang lemah dalam aspek fisik ini termasuk ke dalam golongan dhuafa yang wajib dibantu.

4. Orang lanjut usia

Orang lanjut usia, biasanya sudah mengalami kelemahaan secara fisik dan psikis. Mereka sudah tidak mampu lagi bekerja dan wajib dibantu secara finansial dan kebutuhan pokoknya. Untuk itu, sedekah untuk dhuafa lanjut usia juga sangat baik, terlebih kita memperlakukan memereka selayaknya orang tua sendiri.

5. Janda miskin

Janda adalah perempuan yang sudah ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam kondisi tertentu, janda yang lemah biasanya tidak memiliki sumber penghasilan, memiliki tanggungan anak-anak, sedangkan pemberi nafkah sudah tidak ada lagi untuk membantu kehidupannya. Perempuan seperti ini masuk ke dalam golongan dhuafa yang bisa dibantu melalui sedekah.

6. Orang dengan penyakit tertentu

Orang yang memiliki penyakit tertentu termasuk dalam dhuafa yang lemah secara fisik dan tentu membutuhkan bantuan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Apalagi jika termasuk ke dalam golongan keluarga miskin yang kesulitan dari aspek ekonomi.

7. Buruh atau pekerja kasar

Buruh atau pekerja kasar biasanya adalah mereka yang bekerja dengan kekuatan fisik dan dalam waktu yang lama, namun secara penghasilan masih kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka yang seperti ini bisa tergolong kaum dhuafa dan membutuhkan bantuan agar lebih berdaya.

8. Rakyat kecil yang tertindas

Rakyat kecil yang tertindas ini misalnya seperti saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Mereka sebagai masyarakat yang negaranya terjajah, tidak memiliki kemerdekaan, dan membutuhkan bantuan untuk bisa terbebas. Untuk itu, rakyat kecil yang tertindas bisa termasuk pada kaum dhuafa.

9. Korban Bencana

Korban bencana bisa masuk dalam kaum dhuafa. Mereka adalah orang-orang yang kehilangan banyak harta benda, kehilangan tempat tinggal bahkan segala hal yang dimiliki. Untuk itu, para korban bencana bisa termasuk ke dalam kaum dhuafa karena lemah secara finansial. Bahkan ada juga korban bencana yang terancam nyama dan memiliki trauma, sehingga mereka lemah dalam aspek fisik dan psikis juga.

Menyantuni kaum dhuafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat, kaum dhuafa sendiri ialah orang yang lemah dari Bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalua sudah diberii akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, missal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, sebaliknya dengan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang gsetelah memberi kepada orang miskin itu.

Komentar

Postingan Populer