Pemberdayaan Kaum Dhuafa
Dalam Al-Quran, kata dhuafa juga berasal dari dh’afa
atau dhi’afan. Makna kata lemah ini menyangkut lemah dalam aspek kesejahteraan
atau finansial. Kata ini seperti yang terdapat dalam ayat berikut, “Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah (dhi’afan), yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka.”(QS An-Nisaa’: 9).
Di dalam Al-Quran terdapat beberapa orang yang
disebutkan dan termasuk ke dalam golongan kaum dhuafa. Golongan ini perlu umat
Islam ketahui agar tidak salah memahami tentang siapa sebenarnya yang dimaksud dengan
dhuafa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Orang-orang miskin
Orang-orang miskin adalah mereka yang jelas-jelas
kekurangan secara harta atau finansial untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya.
Mereka lemah karena ketidakmampuan mereka mendapatkan harta. Orang-orang ini
berhak dibantu dan mendapatkan zakat atau sedekah. Orang miskin juga termasuk
ke dalam 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat dan orang-orang yang
berhak menerima fidyah.
2. Hamba sahaya atau orang dalam tahanan atau tawanan
Di masa kini, hamba sahaya memang sudah jarang
terdengar. Namun hamba sahaya ini bisa berarti sebagai budak yang tidak
memiliki kebebasan, orang yang dalam tahanan atau tawanan bukan karena kesalahan
namun karena kezaliman orang lain. Mereka ini bisa tergolong sebagai dhuafa,
yang lemah dan tidak berdaya secara fisik, finansial atau psikisnya.
3. Kaum difabel atau cacat fisik
Kaum difabel atau yang mengalami cacat fisik, biasanya
mengalami kendala atau keterbatasan untuk mendapatkan penghasilan, apalagi jika
tidak didukung oleh keluarganya juga. Untuk itu, mereka yang lemah dalam aspek
fisik ini termasuk ke dalam golongan dhuafa yang wajib dibantu.
4. Orang lanjut usia
Orang lanjut usia, biasanya sudah mengalami kelemahaan
secara fisik dan psikis. Mereka sudah tidak mampu lagi bekerja dan wajib
dibantu secara finansial dan kebutuhan pokoknya. Untuk itu, sedekah untuk dhuafa
lanjut usia juga sangat baik, terlebih kita memperlakukan memereka selayaknya
orang tua sendiri.
5. Janda miskin
Janda adalah perempuan yang sudah ditinggal wafat oleh
suaminya. Dalam kondisi tertentu, janda yang lemah biasanya tidak memiliki sumber
penghasilan, memiliki tanggungan anak-anak, sedangkan pemberi nafkah sudah
tidak ada lagi untuk membantu kehidupannya. Perempuan seperti ini masuk ke
dalam golongan dhuafa yang bisa dibantu melalui sedekah.
6. Orang dengan penyakit tertentu
Orang yang memiliki penyakit tertentu termasuk dalam
dhuafa yang lemah secara fisik dan tentu membutuhkan bantuan untuk bisa sembuh dari
penyakitnya. Apalagi jika termasuk ke dalam golongan keluarga miskin yang
kesulitan dari aspek ekonomi.
7. Buruh atau pekerja kasar
Buruh atau pekerja kasar biasanya adalah mereka yang
bekerja dengan kekuatan fisik dan dalam waktu yang lama, namun secara
penghasilan masih kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka
yang seperti ini bisa tergolong kaum dhuafa dan membutuhkan bantuan agar lebih
berdaya.
8. Rakyat kecil yang tertindas
Rakyat kecil yang tertindas ini misalnya seperti
saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Mereka sebagai masyarakat yang
negaranya terjajah, tidak memiliki kemerdekaan, dan membutuhkan bantuan untuk
bisa terbebas. Untuk itu, rakyat kecil yang tertindas bisa termasuk pada kaum
dhuafa.
9. Korban Bencana
Korban bencana bisa masuk dalam kaum dhuafa. Mereka
adalah orang-orang yang kehilangan banyak harta benda, kehilangan tempat tinggal
bahkan segala hal yang dimiliki. Untuk itu, para korban bencana bisa termasuk
ke dalam kaum dhuafa karena lemah secara finansial. Bahkan ada juga korban
bencana yang terancam nyama dan memiliki trauma, sehingga mereka lemah dalam
aspek fisik dan psikis juga.
Menyantuni kaum dhuafa ialah memberikan harta atau
barang yang bermanfaat, kaum dhuafa sendiri ialah orang yang lemah dari Bahasa
Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa dan mereka harus disantuni
bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada
Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita
berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak
dan kalua sudah diberii akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, missal saja
barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif
lainnya akan terkena pahala yang sama, sebaliknya dengan digunakan mencopet
atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya
Allah pahalanya tidak akan berkurang gsetelah memberi kepada orang miskin itu.
Komentar
Posting Komentar